PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 14
( 1) DJKN dan DJBC melakukan penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(2) Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pembukuan;
- Rekonsiliasi Data; dan
- Pelaporan.
(3) Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
- Rekonsiliasi Data tingkat satuan kerja; dan
- Rekonsiliasi Data tingkat pusat.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C, yang berbunyi sebagai berikut:
