PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan
yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024.
