Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus Provinsi Papua;
- tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; J. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
- tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat J enderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
(2) Tunjangan pengelolaan arsip statis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
(3) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
- tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
- Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan bagi pegawai negeri di instansi yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan;
- tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian.
(4) Tunjangan pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan tunjangan pengamanan persandian. •
(5) lnsentif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g merupakan insentif khusus penanganan Covid-19.
(6) Tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf i merupakan tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.
(7) Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j merupakan tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
(8) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf m terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah, termasuk Lembaga negara dan alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tunjangan atau dengan sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf n merupakan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
