PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9
didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024.
