Pasal 3
(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan
tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Pengajuan usulan perubahan dana operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
- paling cepat minggu pertama bulan Juli 2024; dan
- paling lambat minggu pertama bulan September 2024.
