PMK
DANA OPERASIONAL
Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2024 paling banyak 3,66% (tiga koma enam enam persen).
(2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari
persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp5.770.454.000.000,00 (lima triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar em pat ratus lima puluh em pat juta rupiah).
(3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
