Pasal 4
( 1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan
pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib
menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
