PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 9
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Tim Penghapustagihan pada Kantor Wilayah melakukan
penelitian administrasi atas daftar usulan Penghapustagihan yang diusulkan oleh kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.
(2) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan:
- sesuai, kepala Kantor Wilayah menyusun daftar usulan Penghapustagihan dan menyampaikan daftar usulan Penghapustagihan kepada Direktur Jenderal u.p direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan; atau
- tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen pendukung, kepala Kantor Wilayah mengembalikan daftar usulan Penghapustagihan dengan disertai alasan pengembalian.
(3) Daftar usulan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
