Pasal 8
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Tim Penghapustagihan pada Kantor Pelayanan melakukan
penelitian administrasi dan/ atau penelitian lapangan terhadap Piutang yang diusulkan untuk dilakukan Penghapustagihan.
(2) Hasil penelitian administrasi dan/ atau hasil penelitian
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Pelayanan menyusun daftar usulan Penghapustagihan dan mengajukan daftar usulan Penghapustagihan kepada Menteri secara berjenjang melalui:
- kepala Kantor Wilayah, dalam hal daftar usulan Penghapustagihan disampaikart oleh kepala Kantor- Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
- Direktur Jenderal u.p direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan, dalam hal daftar usulan disampaikan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(4) Daftar usulan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
