PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 7
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
( 1) Dalam rangka pengajuan usulan Piutang yang akan- dilakukan Penghapustagihan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibentuk tim Penghapustagihan.
(2) Tim Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
- kepala Kantor Pelayanan;
- kepala Kantor Wilayah; atau
- Direktur Jenderal.
(3) Tim Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) paling sedikit beranggotakan:
- jurusita bea dan cukai disertai dengan perwakilan dari unit yang mengelola penerimaan dan unit yang mengelola pengawasan untuk Kantor Pelayanan;
- perwakilan dari unit yang mengelola penerimaan dan unit yang mengelola pengawasan untuk Kantor Wilayah; dan
- perwakilan dari unit eselon II yang mengelola penerimaan dan unit eselon II yang melaksanakan pengawasan untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Ketiga Pengajuan Penghapustagihan
