PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 6
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b dilakukan terhadap:
- piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau
- hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan- adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Tim Penghapustagihan
