Pasal 5
BAB 3 — PENGHAPUSBUKUAN
(1) Kepala Kantor Pelayanan menyusun daftar usulan
Penghapusbukuan dan mengirimkan daftar usulan Penghapusbukuan terhadap Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan.
(2) Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai·
yang mengelola penerimaan melakukan rekapitulasi dan validasi data atas daftar usulan Penghapusbukuan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Hasil rekapitulasi dan validasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan
Penghapusbukuan pada Neraca berdasarkan hasil rekapitulasi dan validasi · data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Piutang yang telah dilakukan Penghapusbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.
(6) Piutang yang telah dilakukan Penghapusbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dikelola sampai dengan dilakukannya Penghapustagihan.
(7) Daftar usulan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu Kriteria Penghapustagihan
