PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 4
BAB 3 — PENGHAPUSBUKUAN
(1) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.
(2) Penghapusbukuan sebagaimana dirhaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Piutang dengan ketentuan sebagai berikut:
- hak penagihannya sudah kedaluwarsa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1);
- pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal:
- telah meninggal dunia dan tidak mempunya1 harta warisan atau kekayaan;
- pailit; dan/ atau
- tidak dapat ditemukan;
- pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal:
- telah bubar atau likuidasi;
- pailit; dan/ atau
- tidak dapat ditemukan; atau
- hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/ a tau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penghapusbukuan terhadap Piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Pengajuan Penghapusbukuan
