PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 3
BAB 2 — KEDALUWARSA
(1) Hak penagihan atas Piutang yang tercantum dalam
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),
jdih.kemenkeu.go.id
menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.
(2) Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal:
- yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- yang terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/ a tau denda administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
- yang terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
(3) Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal terdapat pengakuan utang cukai.
Bagian Kesatu Kriteria Penghapusbukuan
