PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Terhadap Piutang dapat dilakukan penghapusan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Penghapusbukuan;dan
- Penghapustagihan.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)·
dilakukan terhadap Piutang yang tercantum dalam:
- surat penetapan;
- surat tagihan;
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; dan/atau
- putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai.
