Pasal 10
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Tim Penghapustagihan pada kantor pusat Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas daftar usulan Penghapustagihan yang- disampaikan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan daftar usulan Penghapustagihan yang disampaikan oleh kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.
(2) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan:
- sesuai, Direktur Jenderal menyusun daftar usulan Penghapustagihan dari menyampaikan daftar usulan Penghapustagihan kepada Menteri; atau
- tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen pendukung, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan atas nama Direktur Jenderal mengembalikan daftar usulan Penghapustagihan kepada:
- kepala Kantor Wilayah, dalam hal daftar usulan Penghapustagihan disampaikan oleh kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
- kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dengan disertai alas an pengem balian.
(3) Daftar usulan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasai 11 ( 1) Penyampaian daftar usulan Penghapustagihan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Daftar usulan Penghapustagihan Piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat disampaikan melalui sistem aplikasi persuratan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Keempat Keputusan Penghapustagihan
