PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 12
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Berdasarkan daftar usulan Penghapustagihan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penghapustagihan.
(2) Keputusan Menteri mengenai Penghapustagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
