PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 13
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
Menteri dapat menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas daftar usulan Penghapustagihan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a sebelum diterbitkan Keputusan Menteri sebagaimana· dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
