PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 14
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Kepala Kantor Pelayanan melakukan penghapusan data
Piutang pada catatan Piutang berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Penghapusan catatan Piutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diungkapkan dalam CaLK pada periode terjadinya Penghapustagihan.
BABV
