PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 15
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
( 1) Dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan proses monitoring dan evaluasi atas kegiatan penghapusan Piutang yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun oleh:
- direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan;
- kepala Kantor Wilayah; atau
- kepala Kantor Pelayanan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat digunakan untuk melakukan perbaikan pada kebijakan dan/ atau pelaksanaan penghapusan Piutang berikutnya.
