PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 16
BAB 4 — PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan melalui sistem aplikasi
perbendaharaan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mengalami gangguan operasional a tau belum dapat diterapkan, monito_ring dan evaluasi dilakukan secara manual berdasarkan catatan Piutang.
