PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Kantor Pelayanan melakukan penelusuran
dokumen dalam hal:
- dokumen Piutang; dan/ atau
- dokumen penagihan, atas Piutang yang akan dilakukan Penghapustagihan· tidak ditemukan.
(2) Hasil penelusuran dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat · ( 1) dituangkan dalam berita acara penelusuran dokumen.
(3) Berita acara penelusuran dokumert sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai usulan Penghapustagihan.
