PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penghapusan Piutang di bidang kepabeanan dan cukai.
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penghapusan Piutang di bidang kepabeanan dan cukai.