PMK
PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap usulan penghapusan Piutang yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan' belum diterbitkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/ atau Cukai; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak berlaku terhadap P~nghapusbukuan atas Piutang yang telah kedaluwarsa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
