PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 9
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf a diberikan dengan porsi tertentu dari anggaran Dana Desa.
(2) Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagikan secara proporsional kepada setiap Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk.
jdih.kemenkeu.go.id
