PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 10
BAB 4 — PENGALOKASIAN
( 1) Alokasi Afirmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b diberikan dengan porsi tertentu dari anggaran Dana Desa.
(2) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagikan secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.
