Pasal 11
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf c diberikan dengan porsi tertentu dari anggaran Dana Desa.
(2) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.
(3) Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai berdasarkan:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
(4) Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang diterbitkan atau diperoleh pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan.
(5) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a merupakan tata kelola keuangan Desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
(6) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b terdiri atas:
- indikator wajib; dan/ atau
- indikator tambahan.
(7) Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a dinilai oleh Pemerintah.
(8) lndikator tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b dinilai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(9) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak
melakukan penilaian kinerja Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa sampai batas waktu yang telah ditetapkan, penilaian kinerja Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
