PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 12
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf d diberikan dengan porsi tertentu dari anggaran Dana Desa.
(2) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagikan dengan bobot tertentu berdasarkan indikator se bagai berikut:
- jumlah penduduk;
- angka kemiskinan Desa;
- luas wilayah Desa; dan
- tingkat kesulitan geografis.
jdih.kemenkeu.go.id
