Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Dana Desa setiap Desa yang dihitung secara sekaligus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a atau yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (6) huruf a ditetapkan berdasarkan
penjumlahan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
(2) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung
berdasarkan penjumlahan Dana Desa setiap Desa pada kabupaten/kota bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ditetapkan oleh Presiden.
(3) Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(4) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan informasi Dana Desa setiap Desa dan Dana Desa setiap kabupaten/kota melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mendahului penetapan oleh Presiden dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
