Pasal 14
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, bersumber dari kementerian negara/lembaga yang berwenang dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus.
(3) Dalam hal tanggal 31 Agustus bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tersedia, terdapat anomali, dan/ atau tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa menggunakan:
- data yang dipakai pada penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
- data yang dibagi secara proporsional antara Desa pemekaran dan Desa induk dan/ atau menggunakan data Desa induk;
- rata-rata data Desa dalam satu kecamatan dimana Desa tersebut berada;
- data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga penyedia data; dan/atau
- data hasil penyesuaian atas data yang digunakan pada penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan/atau data yang dirilis pada laman kementerian negara/lembaga penyedia data terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pembahasan dengan kementerian negara/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan kementerian negara/lembaga penyedia data dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
