Pasal 15
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kriteria tertentu untuk insentif Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) berupa:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan indikator tata kelola keuangan Desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
(3) Desayang tidak memenuhi kriteria utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8).
(4) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan Desa, penganggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas nasional, dan/ atau penghargaan yang diperoleh oleh Desa dari kementerian negara/lembaga.
(5) Insentif Desa dibagikan kepada Desa yang memiliki
kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Data kriteria utama dan kriteria kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) merupakan data yang diterbitkan atau diperoleh pada tahun anggaran berjalan.
(7) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber
dari kementerian negara/lembaga yang berwenang dan/atau Pemerintah Daerah.
(8) Dalam rangka penghitungan insentif Desa, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permintaan data kriteria utama dan kriteria kinerja tahun berjalan kepada kementerian negara/lembaga dan/ atau Pemerintah Daerah.
(9) Data kriteria utama dan kriteria kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) yang digunakan dalam penghitungan insentif Desa merupakan data yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.
(10) Dalam hal tanggal 31 Juli bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lambat diterima pada hari kerja berikutnya.
