PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 16
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Rincian insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (8), ditetapkan oleh Kementerian
Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan informasi insentif Desa melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mendahului penetapan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
