Pasal 8
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktorat Jenderal
jdih.kemenkeu.go.id
Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2) Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara:
- sekaligus; atau
- bertahap.
(3) Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan
secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penghitungan rincian Dana Desa dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.
(4) Formula pengalokasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi Dasar;
- Alokasi Afirmasi;
- Alokasi Kinerja; dan
- Alokasi Formula.
(5) Formula pengalokasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN.
(6) Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan
secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penghitungan rincian Dana Desa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan; dan
- sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
(7) Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun
anggaran sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan berdasarkan formula pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun
anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan sebagai insentif Desa berdasarkan kriteria tertentu.
(9) Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan, sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat digunakan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah berupa burden sharing pendanaan.
