Pasal 56
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ ATAU PENUNDAAN PENYALURAN
( 1) Dalam hal terdapat setoran ke RKUN yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas penyalahgunaan Dana Desa, setoran dimaksud merupakan bagian yang diperhitungkan dan mengurangi pencatatan nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKD.
(2) Bupati/wali kota melakukan koordinasi dengan
pengadilan dan/ atau kejaksaan untuk mendapatkan
jdih.kemenkeu.go.id
bukti setoran atau salinan bukti setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/wali kota menyampaikan bukti setoran atau
salinan bukti setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat permohonan untuk diperhitungkan sebagai pengurang nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) telah sesuai, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk diperhitungkan sebagai pengurang nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKD dengan menerbitkan naskah dinas kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
