PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 55
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ ATAU PENUNDAAN PENYALURAN
( 1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat ( 1) pada Desa yang menerima Insentif Desa, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran insentif Desa.
(2) Insentif Desa yang dihentikan penyalurannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
