Pasal 54
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ ATAU PENUNDAAN PENYALURAN
(1) Desa yang dihentikan dan/atau ditunda penyaluran
Dana Desanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat ( 1) huruf a sampai dengan huruf d, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat ( 10) telah diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (10) dan ayat (13), Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerbitkan naskah dinas pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Dalam hal proses pencabutan penghentian penyaluran
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilaksanakan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada:
- bupati/wali kota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan/atau
- Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau dan/ atau Kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara.
