Pasal 53
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ ATAU PENUNDAAN PENYALURAN
(1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:
- kepala Desa dan/ atau bendahara Desa melakukan penyalahgunaan keuangan Desa dan ditetapkan se bagai tersangka;
- Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/ atau status keberadaan Desa;
- penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan/atau penghentian kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan Desa untuk mendanai kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- sisa Dana Desa hasil pemeriksaan inspektorat Daerah, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(2) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas proses
perkara hukum penyalahgunaan keuangan Desa yang melibatkan kepala Desa dan/ atau bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal berdasarkan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepala Desa dan/atau bendahara Desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana
Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- keputusan dan/ atau surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
jdih.kemenkeu.go.id
pemerintahan dalam negeri dan/ atau bupati/wali kota atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
- surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berdasarkan hasil klarifikasi gubernur sebagai wakil Pemerintah;
- surat rekomendasi dari Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau Kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau
- surat permohonan dari bupati/wali kota atas permasalahan Desa se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(5) Penghentian dan/ atau penundaan penyaluran Dana
Desa yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan mulai penyaluran tahap berikutnya setelah surat dimaksud diterima.
(6) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterima setelah Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan disalurkan, penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk tahun anggaran berikutnya dihentikan.
(7) Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana
Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui naskah dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur J enderal Perbendaharaan.
(8) Dalam hal proses penghentian dan/ atau penundaan
penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dilaksanakan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada:
- bupati/wali kota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan/ atau
- Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau Kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara.
(9) Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana
Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat disalurkan kembali ke RKD dalam hal:
- terdapat pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka, dan/ atau sudah ditetapkan pejabat pelaksana tugas kepala Desa dan/ atau Bendahara Desa atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
jdih.kemenkeu.go.id
- terdapat penyelesaian permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/ a tau status keberadaan Desa atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
- telah dilantik kepala Desa hasil pemilihan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; atau
- tidak terdapat lagi indikasi penyalahgunaan Keuangan Desa untuk mendanai kegiatan separatis yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(10) Penyaluran kembali Dana Desa ke RKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima surat:
- permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota;
- rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berdasarkan hasil klarifikasi gubernur sebagai wakil Pemerintah; atau
- rekomendasi dari Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau Kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara.
(11) Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana
Desa . yang tidak ditentukan penggunaannya se bagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat disalurkan kembali ke RKD pada tahun anggaran berjalan dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas waktu penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7).
(12) Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada dua tahun anggaran setelah periode pemeriksaan dalam hal sisa Dana Desa telah diserap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 10).
(13) Penyaluran kembali Dana Desa ke RKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) dilakukan dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas waktu penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7).
(14) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
diterima setelah setelah batas waktu penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Dana
jdih.kemenkeu.go.id
Desa se bagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
(15) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (12) tidak dapat disalurkan kembali ke RKD pada tahun anggaran berikutnya.
