PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 52
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi
atas:
- pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (4) huruf b;
- penyaluran Dana Desa;
- prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
- capaian keluaran Dana Desa; dan/ atau
- sisa Dana Desa di RKD.
(2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota
jdih.kemenkeu.go.id
dapat meminta penjelasan kepada kepala Desa dan/ atau melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang akan direkam dalam Aplikasi OM-SPAN.
(3) Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana
Desa, bupati/wali kota dapat meminta inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan.
DANA DESA
