Pasal 57
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ ATAU PENUNDAAN PENYALURAN
( 1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa yang disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf c, Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Penundaan penyaluran dana alokasi umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi penundaan penyaluran dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Penundaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan pada periode penyaluran dana alokasi umum berikutnya setelah surat rekomendasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Besaran penundaan penyaluran dana alokasi umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah penyaluran dana alokasi umum pada periode bersangkutan.
(5) Penundaan dana alokasi umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(6) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan penundaan penyaluran dana alokasi umum.
(7) Penyaluran kembali dana alokasi umum yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran kembali dari
jdih.kemenkeu.go.id
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(8) Dalam hal surat rekomendasi penyaluran kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali dana alokasi umum yang ditunda.
(9) Tata cara pelaksanaan penundaan dana alokasi umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penyaluran kembali dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.
BABX
