PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 43
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk:
- memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- mengetahui besaran dan kendala realisasi penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan oleh masing-masing KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
