PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 42
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
( 1) Kementerian Keuangan melakukan:
- pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Dana Desa; atau
- pemantauan bersama-sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap:
- penyaluran Dana Desa;
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;
- sisa Dana Desa di RKD; dan
- laporan perpajakan Pemerintah Desa.
(3) Pemantauan bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan minimal terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran kegiatan yang ditentukan penggunaannya.
