PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 41
( 1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa.
( 1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa.