PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 40
(1) Bupati/wali kota dapat menyusun petunjuk teknis atas
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa, berpedoman pada penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (3).
(2) Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa
diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
