Pasal 39
(1) Penggunaan Dana Desa yang dihitung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa.
(2) Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan
Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian negara/ lembaga terkait.
(4) Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah
jdih.kemenkeu.go.id
berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga paling lambat sebelum tahun anggaran berjalan.
