PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 38
BAB 6 — PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN
(1) Kepala Desa menyampaikan:
- laporan pelaksanaan APBDes semester pertama tahun anggaran sebelumnya; dan
- laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun anggaran sebelumnya, kepada bupati/wali kota melalui camat.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bupati/wali kota menyusun:
- laporan konsolidasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun anggaran sebelumnya; dan
- laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan laporan konsolidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola oleh Pemerintah.
PENGGUNAAN
