Pasal 37
BAB 6 — PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN
(1) Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam
APBDes berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian Dana Desa setiap Desa, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
(2) Pemerintah Desa yang mendapatkan insentif Desa
dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), menganggarkan insentif Desa dalam APBDes, penjabaran APBDes, perubahan APBDes, dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
perubahan penjabaran APBDes tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban,
dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Desa melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bagian Keempat Pelaporan APBDes
