Pasal 36
BAB 6 — PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan
Dana Desa dalam APBD berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(2) Dalam hal terdapat perubahan pagu Dana Desa setiap
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan perubahan pagu dimaksud dalam perubahan APBD dan/atau perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban,
dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pencatatan pendapatan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan daftar rincian SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dari Aplikasi OM-SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7).
(5) Pencatatan belanja Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan SP2D pengesahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan daftar rincian SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dari Aplikasi OM-SPAN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (7).
Bagian Ketiga Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Desa
