Pasal 44
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap laporan realisasi
penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan untuk:
- menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan; dan
- mengetahui besaran penyerapan dan capa1an keluaran Dana Desa.
(2) Dalam hal bupati/wali kota terlambat dan/atau tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat berkoordinasi dan meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/wali kota.
