PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 20
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pejabat pembuat komitmen menggunakan DIPA
petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (11) sebagai dasar penerbitan SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Kedua Tahapan dan Persyaratan Penyaluran
