PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 19
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10).
(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
